TABLOIDELEMEN.com – Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto (HES FAI UMP) melaksanakan kunjungan akademik ke Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia pada hari Kamis, 17 September 2026.
Kegiatan ini dilatarbelakangi oleh masifnya transaksi digital yang memudahkan konsumen berbelanja lewat ponsel
Namun memunculkan persoalan baru terkait jaminan perlindungan konsumen menghadapi kontrak digital serta pelaku usaha.
Rombongan disambut langsung oleh Komisioner BPKN RI Jailani serta Sekretaris BPKN RI Wisnu Haryo Samudro di kantor BPKN RI.
Pertemuan tersebut menghadirkan ruang belajar bagi mahasiswa guna mengamati penegakan fungsi perlindungan negara.
Sekaligus mendiskusikan peluang kerja sama strategis antara lembaga negara dan institusi perguruan tinggi.
Dekan FAI UMP Makhful menjelaskan bahwa agenda tersebut bertujuan memperkuat hubungan kelembagaan dalam bidang pengajaran hukum perlindungan konsumen yang semakin relevan dengan perkembangan ekonomi digital masa kini.
“Kami berharap kegiatan ini membuka peluang kerja sama konkret seperti program magang guna meningkatkan kompetensi mahasiswa,” katanya.
Penguatan Literasi dan Regulasi Perlindungan
Jailani menyambut baik kehadiran rombongan mahasiswa UMP.
Serta menekankan pentingnya penguatan literasi perlindungan konsumen sejak bangku kuliah.
“Tujuannya agar mahasiswa mampu menyebarluaskan pemahaman tersebut ke tengah masyarakat,” katanya.
BPKN RI secara terbuka memberikan kesempatan bagi mahasiswa mendalami penanganan pengaduan konsumen melalui program magang di instansi terkait.
Dalam sesi pemaparan materi, Jailani memperkenalkan kedudukan BPKN RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ekosistem kelembagaan yang melibatkan BPSK dan LPKSM.
Diskusi semakin berkembang tatkala narasumber menyoroti tantangan regulasi perdagangan digital
Termasuk ketiadaan mekanisme penyelesaian sengketa daring yang terintegrasi.
Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2024 menunjukkan bahwa perlindungan konsumen mencakup berbagai sektor kehidupan masyarakat luas yang jauh melampaui batas transaksi jual beli konvensional.
Memahami Isu Klausula Baku Modern
Isu krusial lain yang menjadi sorotan utama pertemuan ini adalah praktik klausula baku di mana konsumen sering menerima syarat sepihak dari pelaku usaha dalam transaksi modern.
Pemahaman mendalam mengenai klausula baku sangat penting bagi mahasiswa hukum agar mampu mengidentifikasi hak dan kewajiban secara tepat.
Sekretaris BPKN RI Wisnu Haryo Samudro menambahkan bahwa calon sarjana hukum wajib memberikan perhatian serius terhadap klausula baku yang kerap melekat pada aktivitas transaksi digital sehari-hari.
“Kami juga mendorong kampus agar mendirikan LPKSM sebagai wadah penguatan literasi dan pengabdian masyarakat,” katanya.
Kunjungan ini memberikan pengalaman transformatif bagi mahasiswa HES FAI UMP dalam memadukan teori hukum kelas dengan realitas perlindungan konsumen di era digital.
Mahasiswa ekonomi syariah wajib memahami regulasi dan hak konsumen secara komprehensif demi mengawal kemajuan ekonomi digital yang berkeadilan.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita




















