BPBD Purbalingga Susun Dokumen Rencana Kontingensi Bencana Tanah Longsor

BPBD Kabupaten Purbalingga telah menyusun Dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) Bencana Tanah Longsor sebagai pedoman penanganan darurat bencana di wilayahnya.
BPBD Kabupaten Purbalingga telah menyusun Dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) Bencana Tanah Longsor sebagai pedoman penanganan darurat bencana di wilayahnya.

TABLOIDELEMEN.com –  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga telah menyusun Dokumen Rencana Kontingensi (Renkon) Bencana Tanah Longsor sebagai pedoman penanganan darurat bencana di wilayahnya.

Dokumen ini untuk memastikan respons yang cepat, terkoordinasi, dan efektif ketika terjadi keadaan darurat akibat tanah longsor, bencana yang paling sering terjadi di Purbalingga setiap tahunnya.

Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Purbalingga, Prayitno, yang mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Herni Sulasti menyampaikan bahwa penyusunan Renkon ini bertujuan meningkatkan kesiapsiagaan

“Serta memperkuat komitmen bersama antar lembaga penanggulangan bencana,” katanya pada  paparan akhir dan penandatangan komitmen Dokumen Renkon Bencana Tanah Longsor di Operation Room Graha Adiguna, Kompleks Pendopo Kabupaten Purbalingga, Rabu 29 Oktober 2025.

Ia menjelaskan, tujuan dokumen renkon yakni untuk meningkatkan kesiapsiagaan serta membangun komitmen bersama antar lembaga pelaku penanggulangan bencana.

Bacaan Lainnya
Oxygen

Saat terjadi bencana, kami memastikan respons yang efektif dan cepat ketika skenario terburuk terjadi, dengan mengidentifikasi peran, sumber daya, dan prosedur yang jelas bagi para pihak terkait,” kata Prayitno

Ia menambahkan, penyusunan dokumen ini juga menjadi bagian dari instrumen indikator kinerja yang termuat dalam dokumen RPJMD 2025–2029.

Sebelumnya, Pemkab Purbalingga telah menetapkan Kajian Risiko Bencana (KRB) Tahun 2024–2028 melalui Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2024

Dokumen Rencana Kontingensi Bencana Tanah Longsor

Serta Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) 2025–2029 yang ditetapkan melalui Perbup Nomor 6 Tahun 2025.

Dokumen-dokumen tersebut menjadi instrumen penting dalam penilaian Indeks Risiko Bencana Indonesia (IRBI) dan Indeks Ketahanan Daerah (IKD) oleh BNPB.

“Berdasarkan data, skor IRBI Kabupaten Purbalingga pada tahun 2024 sebesar 120,19 dengan kategori Sedang, sedangkan skor IKD mencapai 0,56 dari skala 1,” katanya.

Prayitno menambahkan, selama periode 1 Januari hingga 27 Oktober 2025, BPBD mencatat sebanyak 73 kejadian bencana di Purbalingga.

Dari jumlah tersebut, 37 di antaranya merupakan tanah longsor atau gerakan tanah, 27 kali cuaca ekstrem, delapan banjir, dan satu kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Akibat bencana tersebut, sebanyak 332 kepala keluarga atau 1.089 jiwa terdampak, dengan 131 orang di antaranya harus mengungsi dan satu orang mengalami luka.

Untuk bangunan rumah dan sarpras umum tercatat 35 unit rusak berat, 52 unit rusak sedang, 144 unit rusak ringan, dan 36 unit lainnya terancam.

“Untuk total nilai kerugian akibat dampak bencana mencapai Rp2,054 miliar,” rinci Prayitno.

Hadir dalam paparan dan penandatanganan komitmen penyusunan Renkon Bencana Tanah Longsor.

Unsur TNI, Polri, organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemkab Purbalingga maupun Pemprov Jawa Tengah.

Serta lembaga dan relawan kebencanaan seperti Basarnas, PLN, Perhutani, PMI, Baznas, MDMC, Bagana, dan Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB).

 

 

 

Pos terkait