BPBD Purbalingga dan Banyumas Jalin PKS Penanggulangan Bencana

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Purbalingga, Prayitno dan Pelaksana Tugas (Plt) Kalaksa BPBD Banyumas, Budi Nugroho menandatangani PKS di aula BPBD Purbalingga, Selasa 23 September 2025 sore.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Purbalingga, Prayitno dan Pelaksana Tugas (Plt) Kalaksa BPBD Banyumas, Budi Nugroho menandatangani PKS di aula BPBD Purbalingga, Selasa 23 September 2025 sore.

TABLOIDELEMEN.com –  Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Purbalingga dan Banyumas menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Purbalingga, Prayitno dan Pelaksana Tugas (Plt) Kalaksa BPBD Banyumas, Budi Nugroh menandatangani PKS di aula BPBD Purbalingga, Selasa 23 September 2025 sore.

Kalaksa BPBD Purbalingga, Prayitno mengungkapkan, penandatanganan PKS ini sebagai tindaklanjut dari kesepakatan bersama antara delapan kepala daerah pada bulan Oktober 2022 dan berlaku selama lima tahun.

Karena BPBD sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat, khususnya sub urusan bencana.

“Antara BPBD Purbalingga dan Banyumas memiliki potensi Kerjasama untuk kepentingan bersama dalam melaksanakan kerja sama bidang penanggulangan bencana,” katanya.

Bacaan Lainnya
Oxygen

“Tujuannya untuk mensinergikan dan saling memperkuat dalam penyelenggaraan bencana,” imbuh Prayitno.

Prayitno menyebutkan, kerjasama ini meliputi penanggulangan bencana pada fase pra bencana, darurat bencana, dan pasca bencana.

Adapun pelaksanaan kerjasama ini meliputi penyediaan data penanggulangan bencana secara online dan up to date.

Serta, monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan Kerjasama.

Lalu, penyediaan sarana dan prasarana penanggulangan bencana sesuai kemampuan daerah, dan penyediaan anggaran operasional sesuai kemampuan daerah.

“Kerjasama ini tentunya akan saling memperkuat dua lembaga dalam hal memberikan pelayanan terbaik,” kata.

“Tentunya harus sesuai standar pelayanan minimal kepada masyarakat khususnya dalam hal penanganan bencana,” imbuh Prayitno.

ROG PHONE PROMO

Pos terkait