Boleh Gunakan Dana Desa. Pemdes Diminta Dukung Program Rantang Berkah

miskin
miskin

Pemerintah Desa (Pemdes) diharapkan mendukung program Rantang Berkah dengan menggunakan Dana Desa (DD).

“Program penanggulangan kemiskinan ini diharapkan tidak hanya dipikul oleh Pemerintah Kabupaten dengan menggunakan APBD, tetapi butuh sengkuyung Pemdes melalui DD,” kata Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kabupaten Purbalingga, HR Imam Wahyudi saat penyerahan berbagai bantuan kesra (bankesra) di Kantor Kecamatan Kalimanah, Kutasari dan Bojongsari, , Kamis (23 Desember 2021).

Menurutnya, sesuai dengan Perpres nomor 104 tahun 2021, bahwa 40% dari DD digunakan untuk perlindungan sosial.

Bacaan Lainnya

“Tadinya 40% ini oleh kepala desa diartikan untuk BLT DD, padahal tidak demikian. Melainkan yang 40% ini pada dasarnya untuk penanggulangan kemiskinan. Oleh karena nya mohon dalam penanggulangan kemiskinan desa bisa berkolaborasi dengan Pemkab, contohnya dalam program Rantang Berkah,” kata Imam.

Ia menambahkan program rantang berkah ini bertujuan memberikan gizi atau makanan kepada orang yang miskin absolut, yaitu orang yang jika tidak ada yang menolong maka tidak bisa hidup. Tahun lalu, Pemkab Purbalingga masih bisa memberikan secara penuh kepada mereka yang terdaftar penerima Rantang Berkah.

“Akan tetapi tahun ini tidak bisa penuh, karena berbagai kegiatan kita mengalami refocusing, disamping memang penerimaan dana transfer kita kurangnya itu sangat banyak. Sehingga harapan kita Program Rantang Berkah bisa disengkuyung bareng,” lanjut Imam pada acara yang juga dihadiri para Kepala Desa ini.

Selain memberikan arahan penanggulangan kemiskinan, Asisten Sekda Imam Wahyudi juga mewakili Bupati menyerahkan berbagai bantuan kesra. Diantaranya honor pimpinan pondok pesantren, guru ngaji ponpes, Kepala Madrasah Diniyah (Madin), Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N), dan  Penyuluh Agama Islam (PAI)

Santunan diberikan kepada Orang Dengan Kecacatan Berat (ODKB), santunan Yatim-Piatu, bantuan sembako untuk penyandang disabilitas, Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS)/Panti.

Santunan kecelakaan penderes, alat bantu untuk para disabilitas meliputi alat bantu dengar, walker dan kursi roda

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *