Bibit Pohon Geser Tradisi Karangan Bunga di Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purbalingga

Bibit Pohon Geser Tradisi Karangan Bunga di Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purbalingga
Bibit Pohon Geser Tradisi Karangan Bunga di Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – Tradisi ucapan selamat Hari Jadi Kabupaten Purbalingga tahun 2025 mengalami perombakan mendasar.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga secara resmi mewajibkan penggantian total seluruh karangan bunga konvensional menjadi bibit pohon pada peringatan Hari Jadi ke-195.

Kebijakan revolusioner ini mengubah ucapan seremonial menjadi aksi nyata mendukung kelestarian lingkungan.

Keputusan penting ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 600.4.15/17/2025.

Dengan adanya aturan baru ini, karangan bunga kini beralih fungsi menjadi dukungan konkret program penghijauan.

Bacaan Lainnya

Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Purbalingga, Titis Panjer Rahino menegaskan, kebijakan ini memberi ruang agar program penghijauan di Purbalingga bergerak lebih cepat.

“Oleh karena itu, Pemkab Purbalingga mendorong partisipasi aktif masyarakat dan institusi mengganti papan ucapan menjadi pemberian bibit tanaman,” katanya, Rabu 10 Desember 2025.

Menurutnya, langkah kebijakan ini bertujuan ganda, yaitu mendukung pelestarian alam, sekaligus mengurangi volume sampah signifikan dari karangan bunga yang selama ini menumpuk di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Kalipancur.

“Dengan terbitnya SE ini menandai babak baru perayaan Hari Jadi yang lebih ramah lingkungan. pemanfaatan karangan bunga untuk ucapan Hari Jadi telah resmi berganti dengan bibot pohon,” katanya.

Bibit Pohon Geser Tradisi Karangan Bunga

Ia merinci, bibit tanaman pengganti karangan bunga mencakup bibit buah, tanaman hias, atau tanaman keras dengan spesifikasi ketat

Sebagai contoh, untuk bibit buah, antara lain durian, alpukat, mangga, klengkeng, dan manggis, dengan ketinggian minimal satu meter.

Sementara itu, untuk tanaman penghijauan dan hias, seperti pohon duwet, tabebuya, atau pucuk merah.

“Semua bibit pohon itu ketinggian minimal 1,5 meter. Semua bibit wajib menggunakan pot atau planter bag,” katanya.

Titis Panjer Rahino menambahkan, untuk pengumpulan bibit tanaman terpusat di area Pendopo Dipokusumo dan Alun-alun Purbalingga

Seluruh bibit yang terkumpul akan ditanam ke lokasi-lokasi strategis di Kabupaten Purbalingga.

Yakni oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait

“Selain menyokong ekosistem, penggunaan tanaman hias lokal turut bertujuan menghidupkan sektor usaha tanaman hias yang ada di Purbalingga,” tegasnya.

 

 

Pos terkait