Belajar Sejarah Tak Harus di Buku: Pelajar SMA Negeri 2 Purbalingga Menyusuri Jejak Kolonial

Sekitar 70 siswa kelas X dan XI SMA Negeri 2 Purbalingga mengikuti Safari Cagar Budaya menelusuri sejumlah lokasi yang telah menjadi Cagar Budaya, bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Selasa 4 November 2025.
Sekitar 70 siswa kelas X dan XI SMA Negeri 2 Purbalingga mengikuti Safari Cagar Budaya menelusuri sejumlah lokasi yang telah menjadi Cagar Budaya, bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Purbalingga, Selasa 4 November 2025.

Kerkhof: Antara Sunyi dan Cerita

Rute pertama membawa rombongan ke Situs Kerkhof, yang letaknya hanya seberang jalan dari kantor Dindikbud.

Bagi sebagian siswa, mungkin tempat ini hanya tampak seperti pemakaman tua, namun bagi Ganda Kurniawan, setiap batu nisan di sana adalah sumber cerita.

“Kerkhof bukan hanya tempat peristirahatan terakhir orang Belanda. Ia adalah simbol kehadiran dan kekuasaan Eropa di Purbalingga. Dari arsitekturnya, hingga tanggal di batu nisannya, kita bisa tahu kapan mereka mulai ada di sini,” jelasnya.

Ganda menambahkan, keberadaan Kerkhof kini menjadi pengingat bahwa suatu masa bangsa Eropa pernah hidup dan berinteraksi dengan masyarakat pribumi di Purbalingga.

Namun, kebijakan repatriasi setelah kemerdekaan membuat hampir tak ada lagi keturunan mereka yang tinggal di kota ini.

Bacaan Lainnya
Promo Cleo 1 Liter

Landraad: Saat Hukum Adat Berganti Buku Undang-undang

Dari Kerkhof, perjalanan berlanjut ke gedung Landraad, yang kini menjadi gedung Pengadilan Negeri Purbalingga. Di sinilah para siswa belajar bahwa bangunan tua itu menyimpan makna lebih dari sekadar tembok bersejarah.

“Landraad menjadi bukti peralihan dari sistem hukum adat menuju hukum modern ala Belanda,” terang Ganda.

“Sebelum ada Landraad, masyarakat mengenal hukuman adat seperti denda, pengasingan, atau kerja paksa. Setelahnya, sanksi mulai mengacu pada KUHP dan KUHPerdata buatan pemerintah kolonial.”

Perubahan itu juga membawa sistem baru: penjara. Dulu, masyarakat adat hampir tidak mengenal hukuman kurungan.

Maka berdirilah Gevangenis, atau rumah tahanan, yang menandai masuknya sistem sanksi modern di Hindia Belanda.

Pos terkait