Bawaslu Purbalingga Utamakan Pencegahan Pelanggaran Kampanye Paslon

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad

TABLOIDELEMEN.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Purbalingga dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan mengawasi ketat pelaksanaan kampanye Pemilihan Serentak 2024 di sejumlah titik di Kabupaten Purbalingga.

Mendasari rekap permohonan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Polres Purbalingga, Bawaslu Kabupaten Purbalingga melaksanakan pengawasan kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Purbalingga melalui Panwaslu Kecamatan.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga, Misrad mengungkapkan, berdasarkan data, Polres Purbalingga telah menerbitkan  STTP Kampanye.

Bacaan Lainnya

“Untuk hari Kamis 10 Oktober 2024 saja, Polres Purbalingga telah menerbitkan 13 STTP kampanye,” katanya, Sabtu 12 Oktober 2024.

Ia merinci, sebanyak 4 STTP Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 01 Tiwi-Hendra, yang tersebar di Kecamatan Padamara, Bobotsari, Bukateja dan Purbalingga.

Sedangkan 9 STTP kampanye paslon nomor urut 02 Fahmi-Dimas.

Kecamatan Padamara sejumlah 2 STTP, 4 STTP di wilayah Karangjambu, serta 3 STTP, masing-masing di Kecamatan Kaligondang, Bojongsari dan Purbalingga.

“Kami tetap mengutamakan fungsi pencegahan pelanggaran kepada masing-masing tim kampanye. Sehingga kampanye masing-masing Paslon berjalan lancar. Tentunya sesuai ketentuan perundang-undangan. Kami tidak menemukan potensi pelanggaran kampanye,” katanya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *