Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru 2022, Ini Cara Mendapatkannya

Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru 2022, Ini Cara Mendapatkannya
Bank Indonesia Luncurkan Uang Baru 2022, Ini Cara Mendapatkannya

Bank Indonesia resmi meluncurkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) melalui unggahan di Instagram @bank_indonesia, pada Kamis 18 Agustus 2022.

Uang baru tersebut terdiri dari tujuh pecahan mulai dari Rp1.000 hingga Rp100 ribu.   Pada unggahan tersebut tampak seorang warganet memberikan komentar terkait bagaimana cara mendapatkan uang baru tersebut.

“Untuk cara dapatnya bagaimana?” tulis akun @keylatifah

Komentar tersebut langsung mendapat jawaban dari pihak Bank Indonesia.

Bacaan Lainnya

Bank Indonesia mengungkapkan uang baru itu bisa didapatkan dengan melakukan penukaran lewat kas keliling yang disediakan BI.

Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebelum menukarkan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022.

Harus mendaftar lebih dulu di aplikasi PINTAR yang diakses di laman pintar.bi.go.id.

“Untuk penukarannya, silakan lakukan pendaftaran terlebih dahulu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id,” terang Bank Indonesia menjawab komentar warganet.

Aplikasi tersebut sudah bisa diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.

Cara pesan uang baru 2022 Berikut langkah-langkah pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi Pintar:

  1. Buka aplikasi Pintar melalui link https://pintar.bi.go.id.
  2. Pada halaman utama Pintar, Anda dapat memilih menu penukaran uang kas keliling.
  3. Anda selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang Rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
  4. Aplikasi Pintar selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Anda.
  5. Anda melakukan pengisian data pemesanan meliputi: NIK-KTP, nama, nomor telepon, dan email.
  6. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
  7. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.
  8. Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi Pintar sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui Pintar.
  9. Bukti pemesanan penukaran memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan.

Tinggalkan Balasan