Awas Ada Sanksi! Jika Laporan BOS dari Sekolah Belum Lengkap

Awas Ada Sanksi! Jika Laporan BOS dari Sekolah Belum Lengkap
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Kemendikbudristek, Henry Eko Hapsanto

Mulai ada sanksi

Ketika laporannya belum lengkap atau dianggap belum lengkap, ini bisa saja penyaluran dana BOS tahap berikutnya akan terhambat.

Oleh karena itu, Henry mengatakan pihaknya sangat memohon agar satuan pendidikan segera menyelesaikan seluruh laporan.

“Sekolah yang memiliki transaksi gantung untuk segera melakukan verifikasi,” katanya.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, ke depannya sekolah yang melakukan transfer dana dalam rangka pengadaan harus mencantumkan bukti pengadaan.

Karena sebelumnya berdasarkan pemahaman ‘hanya wajib SIPLah’, tapi ketika pengadaannya tidak sesuai dengan pedoman, akhirnya transaksi menggantung.

“Jadi kami mohon agar  mulai tertib secara administrasi. Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 itu sudah mengakomodasi pengadaan secara daring maupun secara luring,” tandasnya.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *