Awas Ada Sanksi! Jika Laporan BOS dari Sekolah Belum Lengkap

Awas Ada Sanksi! Jika Laporan BOS dari Sekolah Belum Lengkap
Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Kemendikbudristek, Henry Eko Hapsanto

Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) merupakan sistem elektronik yang dapat digunakan oleh Satuan Pendidikan.

Sistem ini untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) secara daring, dengan menggunakan sumber dana bantuan pemerintah.

“Kalau sebelumnya pihak sekolah hanya paham bahwa belanja itu wajib pakai SIPLah, saat ini kita harus sama-sama paham bahwa yang wajib itu adalah Permen No. 18 Tahun 2022,” kata Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Kemendikbudristek, Henry Eko Hapsanto

Bacaan Lainnya

Jadi bukan SIPLah-nya, tapi SIPLah itu adalah instrumen dari Permen ini. Karena di Permen No. 18 ini sudah ada aturan pengadaan baik yang daring maupun luring,” imbuh Henry.

Henry melanjutkan, satuan pendidikan juga harus paham bagaimana tata kelola yang baru seperti cara memilih, cara belanjanya secara daring maupun secara luring.

Karena dari Permen sebelumnya timbul pemahaman seolah-olah yang wajib adalah belanja melalui SIPLah.

“Padahal yang wajib adalah satuan pendidikan paham terhadap pedoman pengadaan,” katanya.

Ia merinci, dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS ini sudah mulai ada penertiban.

Pasal 34 dan 35 Permendikbudristek No. 2 Tahun 2022 ada tanggal-tanggal deadline terkait pelaporan realisasi penggunaan dana BOS.

Termasuk masalah pengadaan untuk belanja, itu sudah harus di-upload dalam sistem Arkas.

“Ketika nanti akhir periode tanggal 31 Januari masih ada laporan-laporan dari sekolah yang belum lengkap, sudah mulai ada sanksi,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *