Apa Hukumnya Penyedia Jasa Penukaran, Simak Penjelasannya

Penyedia Jasa Penukaran
Penyedia Jasa Penukaran

(Lihat Abu Bakar Al-Hishni, Kifayatul Akhyar, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], juz I, halaman 249).

Soal tarif jasa penukaran uang ini memang tidak diatur di dalam fiqih. Tarif jasa disesuaikan dengan kesepakatan atau keridhaan antara kedua belah pihak.

Kami menyarankan pemerintah untuk memberikan tarif referensi untuk jasa penukaran uang di tepi jalan mengingat praktik ini terus berulang setiap tahun.

Bacaan Lainnya

Demikian jawaban singkat kami. Semoga bisa dipahami dengan baik. Kami selalu terbuka dalam menerima kritik dan saran dari para pembaca.

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *