Apa Hukumnya Penyedia Jasa Penukaran, Simak Penjelasannya

Penyedia Jasa Penukaran
Penyedia Jasa Penukaran

Keberadaan penyedia jasa penukaran uang di tepi jalan kerap kali muncul di akhir Ramadan cukup membantu masyarakat yang membutuhkan jasa mereka

Namun, praktik jasa penukaran uang ini menimbulkan polemik di masyarakat.

Bahkan, sekelompok orang mengampanyekan bahwa praktik ini merupakan praktik riba yang dinilai lebih berat dosanya daripada zina.

Bacaan Lainnya

Masalah praktik penukaran uang ini cukup pelik.

Mengutip laman islam.nu.or.id, praktik ini dapat dilihat dari dua sudut.

Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang itu (ma’qud ‘alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.

Tetapi kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma’qud ‘alaih) adalah jasa orang yang menyediakan jasa, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *