Komdigi Desak Platform Digital Laporkan Penonaktifan Akun Anak

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid

TABLOIDELEMEN.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meminta seluruh platform digital segera melaporkan langkah nyata menonaktifkan akun anak usia bawah 16 tahun.

Upaya ini merupakan bagian implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP Tunas).

Hingga kini, baru TikTok yang melaporkan realisasi penindakan dengan menonaktifkan 1,7 juta akun.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan aturan ini berlaku bagi semua platform.

“Kami secara bersamaan juga mengimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata,” kata Meutya.

Bacaan Lainnya
Milo

Pemerintah masih menunggu laporan dari Instagram, Facebook, Threads, YouTube, Bigo Live, dan X.

Sementara itu, Roblox masih menempuh proses pemenuhan kepatuhan.

Meutya meminta seluruh penyedia layanan segera melakukan penilaian mandiri sebelum batas waktu 6 Juni 2026 agar proses evaluasi berjalan lancar.

Meutya mengapresiasi TikTok atas transparansi data mereka.

“Jadi kalau 10 April lalu, kami sudah melaporkan TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780.000 akun. Maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak,” katanya

Menurutnya, selain penonaktifan akun, platform tersebut juga berkomitmen memperkuat pemberantasan judi online serta kejahatan siber

Meutya berharap tidak ada pihak yang mengulur waktu karena pemerintah akan konsisten menjalankan aturan ini.

“Kami tetap menyediakan mekanisme pemulihan jika terdapat akun pengguna dewasa yang terkena dampak penonaktifan secara tidak sengaja,” katanya.

Pos terkait

Milo