TABLOIDELEMEN.com – UPPD/Samsat Kabupaten Purbalingga terus mengoptimalkan layanan Samsat Keliling.
Tujuannya tentu untuk mendekatkan akses pembayaran pajak kendaraan kepada wajib pajak.
Fasilitas ini memungkinkan para wajib pajak pemilik kendaraan bermotor menyelesaikan kewajiban tahunan tanpa harus mendatangi kantor induk.
Petugas siap melayani wajib pajak dengan persyaratan mudah, yakni membawa STNK asli dan identitas diri berupa KTP, SIM, atau KK.
Kehadiran jadwal yang fleksibel ini bertujuan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak demi pembangunan daerah yang lebih baik.
Pada hari Selasa, layanan Samsat Keliling berada di Kantor Kecamatan Karangreja, Kantor Kecamatan Kemangkon, dan juga hadir di Alun-alun Purbalingga.
Armada Samsat Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.
Perlu wajib pajak ketahui, layanan di Kecamatan Bukateja dan Bobotsari tersedia setiap hari kerja dari Senin sampai Sabtu.
Samsat Purbalingga juga menyediakan jadwal khusus bagi warga yang sibuk pada hari kerja.
Layanan Malam Minggu berlokasi di Kantor Samsat pada pukul 18.30 hingga pukul 21.00 WIB.
Sedangkan pada Minggu pagi, petugas melayani di Kantor Induk dan Alun-alun Purbalingga mulai pukul 06.30 hingga pukul 09.00 WIB.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis













