TABLOIDELEMEN.com – Wajib pajak Purbalingga sekarang semakin mudah membayar pajak kendaraan bermotor tahunan tanpa perlu repot datang ke kantor Samsat induk.
UPPD/Samsat Purbalingga secara aktif membawa pelayanan publik ini mendekat kepada masyarakat luas.
Layanan ini memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tanpa mengganggu aktivitas akhir pekan Anda.
Rasakan pengalaman membayar pajak yang jauh lebih cepat, mudah, dan nyaman.
Wajib pajak juga dapat pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan secara langsung.
Jadwal Samsat Keliling Purbalingga
Jadwal Samsat Keliling Purbalingga hari Minggu
Layanan hadir dalam dua lokasi strategis untuk mendekatkan di area Car Free Day (CFD) Alun-alun Purbalingga, mulai pukul 06.30 WIB – pukul 09.00 WIB.
Selain itu, layanan juga tersedia di Kantor UPPD Samsat Purbalingga, Jalan Mayjen Sungkono nomor 28.
Samsat Keliling memberi pelayanan cepat dan efisien sekaligus meminimalkan potensi denda akibat keterlambatan pembayaran pajak.
Pelayanan cepat membantu Anda menghindari antrean panjang kantor utama.
Wajib pajak cukup membawa persyaratan yang mudah untuk membayar pajak tahunan yakni hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan bermotor yang sah.
Siapkan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli sebagai dokumen wajib.
Proses pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB menjadi jauh lebih singkat. Anda dapat kembali melanjutkan aktivitas harian tanpa banyak hambatan.
Layanan Samsat Keliling bagi wajib pajak Purbalingga merupakan upaya pemerintah daerah memberi kemudahan maksimal.
Samsat Keliling mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor tepat waktu.
Inisiatif ini menunjukkan komitmen peningkatan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat kini semakin mudah mencapai lokasi pembayaran pajak yang sangat dekat dari tempat tinggal.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google News

















