Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Rabu 5 November 2025 di Samsat Keliling Pemalang

Samsat Keliling Pemalang Rabu
Samsat Keliling Pemalang Rabu

TABLOIDELEMEN.com – Samsat keliling di Pemalang memudahkan wajib pajak agar tidak perlu repot lagi datang ke kantor Samsat.

Karena, Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD)/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Pemalang telah menyediakan kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor tanpa harus ke di Jalan Pemuda Nomor 49, Mulyoharjo, Kecamatan Pemalang, Kabupaten Pemalang.

karena layanan ini akan mendatangi beberapa titik di wilayah Pemalang sesuai dengan jadwal.

Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling Pemalang ini, pastikan dulu semua membawa beberapa dokumen penting sebagai syarat untuk perpanjangan STNK.

Syarat tersebut seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.

Bacaan Lainnya

Berikut adalah jadwal Samsat Keliling Pemalang terbaru yang bisa menjadikan rujukan mengurus pajak kendaraan, baik mobil maupun motor dengan mudah.

Jadwal Samsat Keliling di Pemalang Hari Rabu

Ada tiga pelayanan Samsat Keliling di Kabupaten Pemalang dengan jadwal mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB

  1. Aula Kantor Kecamatan Petarukan
  2. Lapangan Pasar Moga, Kecamatan Moga
  3. Halaman Kantor Kecamatan Watukumpul

Selain itu, Samsat Keliling juga hadir pada malam hari, yakni mulai pukul 19.00 hingga 21.00 WIB di Alun-Alun Pemalang, tepatnya di depan Pos Polisi.

Untuk memanfaatkan layanan Samsat Keliling Pemalang ini, pastikan dulu semua membawa beberapa dokumen penting sebagai syarat untuk perpanjangan STNK.

Syarat Dapat Layanan Samsat Keliling di Pemalang

Pastikan Anda membawa beberapa dokumen penting, seperti STNK dan KTP pemilik kendaraan.

E-KTP asli dan fotokopi sebagai Identitas pemilik kendaraan yang sesuai dengan nama yang tercantum pada STNK.

Tidak ada tunggakan pajak kendaraan lebih dari satu tahun.

Pastikan semua pajak kendaraan Anda sudah terbayar hingga tahun terakhir.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi. Dokumen ini adalah bukti sah kepemilikan dan identitas kendaraan Anda.

Meskipun biasanya tidak memerlukan dokumen ini untuk pembayaran pajak rutin. Tetapi ada baiknya membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi untuk berjaga-jaga.

Pos terkait