TABLOIDELEMEN.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Muti mengembalikan Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib di satuan pendidikan.
Aturan ini tidak mengubah kurikulum. Permendikdasmen No 13 Tahun 2025 menurutnya merupakan aturan yang menjadi bagian dari pelaksanaan pembelajaran mendalam atau deep learning.
“Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib lagi. Pramuka sebagai pelengkap hadirnya deep learning atau metode pendekatan pembelajaran mendalam,” katanya.
Mendikdasmen menilai Pramuka adalah sebuah ekskul yang dapat membentuk jiwa kepemimpinan, rasa cinta Tanah Air, kedisiplinan, hingga kreativitas.
Kesemuanya penting untuk mendukung keberhasilan pendidikan di Indonesia.
Pramuka juga menjadi salah satu upaya guru dan sekolah untuk menanamkan nilai-nilai heroisme atau kepahlawanan kepada murid.
“Penanaman nilai heroisme di masa kini tidak hanya angkat senjata, tetapi dengan menumbuhkan semangat untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara,” tegasnya.
Sebelumnya, saat Nadiem Makarim menjadi Mendikbudristek, Pramuka menjadi ekskul pilihan atau tidak wajib.
Yaitu seperti dalam Permendikbudristek No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka.
Sedangkan, Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025 tersebut mengubah Pasal 22 dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menjadi mewajibkan setiap sekolah menyediakan ekstrakurikuler Pramuka.
Satuan Pendidikan sebagaimana d pada ayat (1) sekurang-kurangnya menyediakan Ekstrakurikuler kepramukaan atau kepanduan.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google News