TABLOIDELEMEN.com – Samsat keliling merupakan fasilitas pemerintah yang dapat menjadi pilihan mudah bagi masyarakat Purbalingga untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
UPPD Samsat Kabupaten Purbalingga terus memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor dengan menyediakan Samsat Keliling.
Hadirnya layanan Samsat Keliling, Pemerintah Kabupaten Purbalingga berharap kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak kendaraan semakin meningkat.
Sekaligus meminimalkan potensi denda akibat keterlambatan.
Bagi masyarakat Purbalingga, Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD))/Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Purbalingga telah menyediakan kemudahan membayar pajak kendaraan bermotor
Dalam layanan ini UPPD/Samsat Purbalingga menerjunkan tiga kendaraan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.
Serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dengan mendekatkan layanan di berbagai lokasi strategis
Pembayaran pajak ini tanpa harus datang ke kantor pusat.
Hari ini, layanan samsat keliling Purbalingga akan hadir di tiga titik.
Bagi anda yang ingin melakukan pembayaran harap persiapkan dokumen STNK asli dan KTP sebagai persyaratan pembayaran.
Jadwal Samsat Keliling Jum’at
- Pukul 09.00 WIB – pukul 12.00 WIB
- Kaligondang (Kantor Kecamatan)
- Pengadegan (Depan Alfamart Redjo Mulyo)
- Terminal Jompo
Setiap Hari Kerja (Senin – Sabtu)
Kecamatan Bukateja dan Kecamatan Bobotsari

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News