TABLOIDELEMEN.com – Komisi VII DPR RI meminta pemerintah mengkaji ulang rencana memungut Pajak Penghasilan (PPh) pelaku UMKM lewat marketplace seperti Shopee dan Tokopedia.
“Wacana tersebut dapat menambah beban pelaku UMKM saat kondisi ekonomi yang tidak pasti,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim
Ia mengatakan, saat situasi ekonomi yang tidak pasti, kebijakan ini perlu pengkajian ulang.
Semua pihak perlu menahan diri untuk menerapkan kebijakan tersebut, lantaran hal ini dapat menjadi beban bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM.
“Kita masih perlu kaji ulang ya apalagi di situasi ekonomi yang masih berat. Jadi saya kira semua pihak mesti tahan-tahan diri untuk jangan langsung tambah-tambah [pajak] itu kan,” kata Chusnunia, mengutip laman DPR RI, Selasa 8 Juli 2025.
Anggota Komisi VII DPR RI, Novita Hardini mengatakan pendapat yang sama.
Menurutnya, penghasilan para usaha mikro belum tentu memiliki profit mengingat pelaku usaha ini sebagian besar berjualan hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Jadi tolong pemerintah mengkaji ulang pajak kepada UMKM. Kalau kita ingin pertumbuhan ekonomi kita itu melesat di tahun 2026,” ujar Novita.
Menurutnya, UMKM merupakan tulang punggung ekonomi bangsa.
Jika tulang punggung ekonomi bangsa mendapat tekanan dengan pemberlakuan pajak, ia khawatir pelaku UMKM sulit bertumbuh dan memberikan dampak signifikan terhadap ekonomi makro bangsa.
“Jadi saya minta tolong khususnya Menteri Keuangan untuk mengkaji ulang pajak kepada UMKM. UMKM masih struggle dengan hidupnya jadi tolong jangan menambah beban dengan pajak yang berlebihan,” katanya.
“Jangan sampai kebijakan ini justru membuat angka kemiskinan, pengangguran, dan masalah sosial lainnya di Tanah Air semakin meningkat,” imbuhnya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News