TABLOIDELEMEN.com – Ada 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan hilang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga.
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga, Ato Susanto, usai mengikuti rapat paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga, Senin sore 4 Agustus 2025 menjelaskan, nomenklatur yang tidak ada lagi adalah Dinas Sosial Pengendalian Pendudukan Catatan Sipil Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdalduk KB dan P3A).
Kemudian, Dinas Kesehatan, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP), dan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinrumkin).
“Dengan raperda itu ada penghapusan empat dinas dan ada pula dinas yang bertambah fungsinya,” tutur Ato Susanto.
Tak Ada Lagi Dinas Kesehatan dan Dinas Pertanian
Ia merinci, dalam raperda itu akan menjadi nomenklatur baru, yakni Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kemudian Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Selanjutnya, Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan.
Kemudian, Dinas Lingkungan Hidup Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“DLH Rumkin juga menangani bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sub urusan Persampahan,” ujarAto.
Dalam raperda itu juga terdapat nomenlatur baru Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
Serta Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.
“Jadi dengan adanya dua nomenklatur dinas baru itu, Bakal tidak ada lagi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag),” katanya.
Beberapa dinas lainnya tetap dengan nomenklatur dan fungsi semula.
Masing-masing Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil), Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, serta Dinas Kearsipan dan Perpustakaan.
Raperda itu juga mengatur badan daerah. Meliputi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah yang merupakan nomenklatur baru untuk Badan Penelitian dan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda)
Lalu, Badan Keuangan Daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah serta Satuan Polisi Pamong Praja
“Dari 27 OPD, menyusut jadi 23 saja. Yang tidak berubah sama sekali dalam raperda itu, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Daerah serta Satpol PP,” kata Ato.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News