TABLOIDELEMEN.com – Sebanyak 224 desa dan 15 kelurahan atau total 239 desa dan kelurahan telah membentuk Koperasi Desa Merah Putih dan sudah memiliki SK Kementerian Hukum dan HAM.
“Sesuai arahan, semua desa akan menjadi target Koperasi Desa Merah Putih,” kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga, Endi Astono, Senin 7 Juli 2025.
Ia menambahkan, untuk peresmian 239 Koperasi Desa Merah Putih itu 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi
“Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih tetap mendasarkan pada UU Koperasi,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sub usaha Koperasi Desa Merah Putih tersebut, seperti unit pelayanan kesehatan, apotik, dan lainnya
“Kemungkinan tidak bisa terwujud cepat. Karena harus ada perizinan lain,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pemerintah pusat telah membuat kebijakan strategis untuk membentuk Koperasi Desa Merah Putih sebanyak 80.000 unit.
Rencana di Kabupaten Purbalingga akan mencoba dua model, yaitu menggunakan koperasi yang sudah ada maupun pembentukan koperasi baru.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News