20.283 Anak Usia 7 – 18 Tahun di Purbalingga Tidak Sekolah. Ini Langkah Pemkab Purbalingga Entaskan ATS

aaa
aaa

Arah kebijakannya yakni mengembalikan anak putus sekolah ke sekolah formal, mendorong semakin banyak terbentuk dan beroperasinya PKBM guna memperluas layanan sekolah melalui kejar paket serta pendidikan kecakapan hidup /life skill untuk menunjang kemampuan ekonominya dalam mengarungi kehidupan sehari-hari.

“Untuk mewujudkan sukses penanganan ATS, saya minta agar Dinpermasdes dan unsur dari desa untuk ikut mendampingi. Dindikbud diminta untuk memantau, memfasilitasi serta kolaborasi dengan Dindikbud Jateng untuk memastikan anak dapat menyelesaikan sekolahnya. Secara berkala kami akan mengevaluasi progres penanganan ATS ini,” katanya.

 

 

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *