Dokumen yang untuk kendaraan pribadi adalah foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang, foto kendaraan tampak semua (tampak samping), dan foto kendaraan tampak nomor polisi (tampak depan).
Sedangkan untuk kendaraan angkutan umum dan angkutan barang memerlukan KIR sebagai dokumen tambahan.
Usaha pertanian dan UMKM juga perlu menyiapkan foto surat rekomendasi dari instansi pemerintah daerah terkait.
Kepala Dinperindag kabupaten Purbalingga, Johan Arifin menyampaikan kegiatan sosialisasi kebijakan distribusi BBM bersubsidi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait pendaftaran subsidi tepat My Pertamina.
“Sosialisasi ini saya rasa sangat penting dalam rangka menyamakan persepsi terkait dengan maksud, tujuan, dan implementasi kebijakan distribusi BBM bersubsidi. Karena sekarang sedang menjadi isu atau perbincangan hangat di masyarakat. Prinsipnya dari sosialisasi tadi kita bisa mendengar bahwa masyarakat tidak perlu khawatir dengan adanya implementasi QR Code untuk pembelian BBM bersubsidi,” pungkasnya

Bagi saya yang juga seorang ibu rumah tangga, menulis dapat dijadikan media terapi. Berbagi cerita, mengungkapkan emosi, meredakan stres, dan melepaskan kebosanan.
Baca update artikel lainnya di Google News