Warga Miskin di Purbalingga Bisa Gratis Rawat Inap di RSUD, Walau Belum Miliki BPJS

Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi dalam sarasehan Bupati Tilik Desa di Balai Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Kamis 16 November 2023.
Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi dalam sarasehan Bupati Tilik Desa di Balai Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Kamis 16 November 2023.

TABLOIDELEMEN.com – Warga Kabupaten Purbalingga dalam kategori miskin bisa mendapatkan pembebasan biaya rawat inap di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) meskipun belum terlindungi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pembebasan biaya rawat inap berlaku di RSUD dr Goeteng Taroenadibrata dan RSUD Panti Nugroho dengan melengkapi sejumlah persyaratan.

“Jadi walaupun panjenengan belum memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau JKN atau apapun. Biaya rawat inap mereka akan ditanggung oleh APBD Kabupaten Purbalingga setelah mengurus persyaratan ke Dinas Kesehatan Purbalingga,” kata Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi dalam sarasehan Bupati Tilik Desa di Balai Desa Wirasaba, Kecamatan Bukateja, Kamis 16 November 2023.

Bacaan Lainnya
Montage dibuat

Bupati Tiwi menjelaskan, hal ini telah diatur melalui Peraturan Bupati Purbalingga nomor 24 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan JKN dalam pemenuhan Universal Health Coverage (UHC) yang bersumber dari APBD Kabupaten Purbalingga.

“Alhamdulillah, Purbalingga yang sudah berpredikat UHC atau jaminan kesehatannya hampir 100%. Ini ada kemudahan-kemudahan untuk masyarakat,” katanya

“Jadi kalau Dinas Kesehatan sudah menyetujui permohonan. Penjenengan bisa pulang ke rumah dari rumah sakit. Gratis pembiayaannya,” tegasnya.

Gratis Rawat Inap di RSUD

Bupati mengingatkan, jika mungkin ada masyarakat yang ekonomi kurang mampu, sakit, dan harus rawat inap, untuk langsung  ke RSUD dr Goeteng Taroenadibrata atau RSUD Panti Nugroho.

“Nantinya akan pemerintah akan membantu mendapatkan fasilitas JKN sehingga bebas biaya rawat inap,” katanya.

Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Purbalingga, Bambang Sucipto mengungkapkan, untuk mengurusnya, warga miskin yang sakit bisa langsung menjalani rawat inap di RSUD terlebih dulu

Baru kemudian surat keterangan rawat inap atau mondok meyusul.

“Dengan surat keterangan mondok (rawat inap) itu, bawalah ke Dinas Kesehatan, lalu kita verifikasi apakah sudah masuk DTKS atau tidak. Kalau sudah masuk, bisa langsung, kalau belum masuk kita tangani dengan dana dari Pemkab Purbalingga,” katanya.

Bambang juga menginformasikan, Kabupaten Purbalingga juga memiliki Publik Service Centre (PSC) 119.

Bagi warga yang membutuhkan penanganan darurat bisa menghubungi PSC ke (0281) 8902119 untuk mendapatkan penanganan medis atau ambulans.

“Itu tidak ada biaya, jadi kalau ngundang PSC itu ada 1 driver dan 1 tenaga perawat kita jemput. Kemudian kalau kita jejaring Fasilitas Kesehatan tingkat Pertama (FKTP) itu bapak ibu tidak perlu menyiapkan apa-apa, kita akan datang melayani karena ini amanat Bupati untuk melayani masyarakat,” katanya.

Pos terkait

Montage dibuat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *