TABLOIDELEMEN.com – Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Atip Latipulhayat menyatakan, pendidikan gratis bukan hanya soal akses, tapi juga tentang kualitas.
Pemerintah, kata dia, berkomitmen mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua sebagaimana tercantum dalam visi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
“Pemerintah tidak akan sembarangan dalam menyelenggarakan pendidikan dasar gratis, termasuk di sekolah swasta. Pemerintah harus tetap menjaga standar mutu,”
Ia mengatakan, jangan sampai ada anggapan bahwa kalau gratis berarti tidak berkualitas.
“Justru sebaliknya, pendidikan gratis ini harus menghadirkan layanan yang bermutu,” kata Atip.
Atip menjelaskan Kemendikdasmen akan menyeleksi ketat sekolah-sekolah swasta yang dapat menerima pembiayaan dari pemerintah.
Salah satu indikatornya adalah tidak masuk dalam kategori “mahal”.
Namun, ia menyatakan bahwa definisi mahal bersifat kontekstual dan penentuannya berdasarkan data dan standar biaya pendidikan di tiap daerah.
Pemerintah juga mendorong agar sekolah yang menerima dana wajib menunjukkan komitmen menampung siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin.
Menurut Atip, proporsionalitas penerima manfaat juga akan diatur agar tidak hanya memenuhi kewajiban administrative
“Tetapi juga berpihak pada pemerataan akses Pendidikan,” katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan atas uji materi Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) dan tiga pemohon lainnya telah memperkuat posisi warga negara dalam menuntut pendidikan dasar gratis, termasuk di lembaga swasta.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News