TABLOIDELEMEN.com – Wajib pajak di Purbalingga tidak perlu repot lagi datang ke kantor Samsat karena sekarang sudah tersedia Samsat Keliling.
Dengan Samsat Keliling, UPPD/Samsat Purbalingga membawa pelayanan publik mendekat, memastikan kewajiban pajak Anda terpenuhi tanpa mengganggu produktivitas Anda.
Manfaatkan layanan Samsat Keliling Purbalingga sekarang juga. Rasakan pengalaman membayar pajak yang lebih cepat, lebih mudah, dan lebih nyaman.
Samsat Keliling hadir mulai pukul 09.00 WIB – pukul 12.00 WIB.
Melalui layanan ini, wajib pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), pengesahan STNK tahunan, serta pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) di luar kantor utama Samsat.
Wajib pajak cukup membawa persyaratan yang mudah untuk membayar pajak tahunan. Pemohon hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli pemilik kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli.
Jadwal Samsat Keliling Hari Senin
- Rembang
- Kantor Kecamatan Kejobong
- Alun-alun Purbalingga
Setiap Hari Kerja (Senin – Sabtu)
Kecamatan Bukateja dan Kecamatan Bobotsari.
Samsat Keliling dirancang untuk memberikan pelayanan yang cepat.
Dengan volume pengunjung yang lebih tersebar, Anda dapat menghindari antrean panjang yang sering terjadi di kantor utama.
Proses pengesahan STNK tahunan dan pembayaran PKB menjadi lebih singkat, memungkinkan Anda kembali melanjutkan aktivitas harian tanpa banyak hambatan.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google News














