PEMALANG | TABLOIDELEMEN.com – Pelayanan publik prima kembali hadir menyapa wajib pajak Kabupaten Pemalang pada hari Kamis melalui unit Samsat Keliling.
Pada hari Kamis, armada bergerak ini menyasar tiga lokasi berbeda, yakni Kecamatan Comal, Belik, dan Bantarbolang.
Layanan ini mempermudah wajib pajak mengurus kewajiban tahunan tanpa harus membuang waktu perjalanan jauh.
Jadwal resmi menunjukkan armada pertama tetap melayani wajib pajak kawasan Kantor Kecamatan Comal.
Armada kedua berpindah menuju area Terminal Belik untuk membantu wajib pajak wilayah pegunungan.
Sementara itu, armada ketiga siaga depan Kantor Kecamatan Bantarbolang.
Seluruh unit tersebut memberikan pelayanan sejak pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
Petugas memastikan proses pembayaran PKB berlangsung transparan dan akuntabel sesuai tarif yang berlaku dalam sistem.
Pemohon wajib memenuhi kriteria administrasi agar tidak mendapat penolakan dari sistem.
Dokumen utama berupa STNK asli dan E-KTP asli pemilik kendaraan menjadi syarat mutlak yang tidak boleh tertinggal.
Wajib pajak juga perlu memastikan rekam jejak pajak kendaraan dalam kondisi bersih atau tidak menunggak lebih dari setahun.
Meskipun bersifat opsional untuk pajak tahunan, keberadaan BPKB asli sangat membantu petugas jika muncul kendala teknis pada validasi data kepemilikan kendaraan bermotor.
UPPD Samsat Pemalang menegaskan bahwa pajak kendaraan merupakan salah satu pilar utama pendapatan pembangunan daerah.
Dengan membayar pajak tepat waktu, wajib pajak berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas hidup wajib pajak luas.
Petugas lapangan siap membantu setiap pemohon yang menemui kesulitan dalam memahami alur pembayaran.
Segera datangi titik lokasi terdekat di Comal, Belik, atau Bantarbolang pada hari Kamis dan pastikan surat-surat kendaraan Anda selalu dalam kondisi aktif demi kenyamanan berkendara.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google Berita












