Pengurus Besar Federasi Karate Indonesia (PB FORKI) mengeluarkan aturan tegas terhadap para Wasit dan Juri saat bertugas
Imbauan yang bersifat larangan tersebut sesuai dengan WKF RC Working Rules point 3.6 yang menyebutkan bahwa melarang Wasit dan Juri dengan mengenakan uniform atau seragam lengkap seperti Jas, Kemeja putih memakai dasi resmi, celana panjang, dan Badge.
Dalam surat pemberitahuan bertanda tangan Ketua Dewan Wasit PB FORKI Drs. H. Haifendri Putih, MM, AIFO juga melarang melakukan foto bersama dengan Atlet, Coach, dan Manager.
Dalam surat tersebut tertulis sanksi bagi yang melanggar akan dikenakan sangsi selama 6 bulan bila mengaplod ke publik atau melalui media sosial seperti Facebook, Instagram, Whatsapp dan sejenisnya.
“Skorsing otomatis berlaku terhitung sejak foto dengan Atlet, Coach, dan manager di uplod ke publik,” kata Haifendri Putih.
Dewan Wasit akan menindaklanjuti setiap laporan yang di uplod di media sosial atau media massa.
Untuk itu pihaknya meminta untuk menjadi perhatian Wasit Juri di seluruh Indonesia.
“Dewan wasit akan menindaklanjuti apabila ada laporan foto atau video yang sudah dimuat di media sosial atau media massa,” jelasnya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News