TABLOIDELEMEN.com – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen pada tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,77 persen dari UMK di tahun 2022 yang Rp 1.906.781,84.
UMK ini akan berlaku pada 1 Januari 2023 mendatang menjadi Rp 2.038.890,84
“Alhamdulillah kami informasikan bahwa UMK Kabupaten Kebumen pada 2023 mendatang akan naik menjadi Rp2.038.890,84 atau kenaikannya sebesar 6,77 persen, ini tentu menjadi kabar gembira bagi para karyawan atau buruh yang ada di Kabupaten Kebumen,” ujar Bupati Kebumen Arif Sugiyanto
Bupati menyampaikan Pemkab sudah mengajukan kenaikan tersebut kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, untuk selanjutnya menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur untuk pijakan pemberlakuan UMK yang baru.
“Kita sudah kirim pengajuannya, dijadwalkan paling lambat tanggal 7 Desember Gubernur akan menetapkanya sehingga nanti begitu ada SK turun, bisa diberlakukan pada 1 Januari 2023,” terangnya.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News