TABLOIDELEMEN.com – Besok, Kamis 17 Agustus 2023, Republik Indonesia akan memperingati HUT ke-78.
Masyarakat sangat menantikan momen pengibaran bendera merah putih saat upacara HUT ke-78 RI oleh Paskibra dan Paskibraka.
Di Kabupaten Purbalingga, pada Selasa 15 Agustus 2023 malam, sebanyak 30 pelajar SMA/SMK/MA di Purbalingga telah dikukuhkan sebagai pengibar bendera oleh Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan di Pendapa Dipokusumo Purbalingga
Mereka akan bertugas untuk mengibarkan dan menurunkan bendera merah putih saat upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-78 Republik Indonesia (RI) di Alun-alun Purbalingga, Kamis 17 Agustus 2023
Meskipun sama-sama bertugas mengibarkan dan menurunkan Bendera Merah Putih, ternyata Paskibra dan Paskibraka memiliki perbedaan.
Lantas, apa perbedaan antara Paskibra dan Paskibraka?
Merangkum dari berbagai sumber, berikut perbedaan antara Paskibra dan Paskibraka.
Akronim Nama
Dari penamaan, keduanya sudah terlihat berbeda.
Paskibra merupakan singkatan dari Pasukan Pengibar Bendera.
Sementara itu, Paskibraka merupakan kependekkan dari Pasukan Pengibaran Bendera Pusaka.
Tempat Penugasan Paskibra dan Paskibraka
Paskibra berasal dari siswa ekstrakurikuler di sekolah. Sehingga Paskibra melakukan tugas pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih di tingkat sekolah.
Sementara itu, untuk Paskibraka melakukan tugas pengibaran dan penurunan duplikat Bendera Merah Putih di tingkat Kota/Kabupaten (Kantor Bupati/ Walikota), Provinsi (Kantor Gubernur), dan Nasional (Istana Negara).
![](https://tabloidelemen.com/wp-content/uploads/2022/12/yudhi.jpg)
Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update informasi pilihan lainnya dari kami di Google News