Tasdi, Mantan Bupati Purbalingga Bebas Setelah Dapat Remisi

Tasdi, Mantan Bupati Purbalingga Bebas Setelah Dapat Remisi
Tasdi, Mantan Bupati Purbalingga Bebas Setelah Dapat Remisi

Remisi

Terpisah, Advokat Purbalingga, Sugeng SH, menyampaikan remisi bisa diberikan setelah  menjalani 2/3 masa hukuman.

“Ya Pak Tasdi sudah bisa dapat remisi, dari vonisnya tujuh tahun masa penahanannya sudah lebih dari 2/3,” kata Sugeng yang pernah menjadi penasihat hukum salah satu tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat orang nomor satu di Purbalingga itu.

Dia menyebut, dengan aturan terbaru, narapidana tipikor bisa menerima remisi

Oleh karena itu, Tasdi bisa menerima remisi dan menjalani pembebasan bersyarat

Dalam persidangan, Tasdi terbukti menerima Rp 115 juta dari terdakwa yang merupakan pihak swasta.

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025

Tasdi juga menerima uang dari jajaran birokrasi di bawahnya.

 

 

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *