Remisi
Terpisah, Advokat Purbalingga, Sugeng SH, menyampaikan remisi bisa diberikan setelah menjalani 2/3 masa hukuman.
“Ya Pak Tasdi sudah bisa dapat remisi, dari vonisnya tujuh tahun masa penahanannya sudah lebih dari 2/3,” kata Sugeng yang pernah menjadi penasihat hukum salah satu tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat orang nomor satu di Purbalingga itu.
Dia menyebut, dengan aturan terbaru, narapidana tipikor bisa menerima remisi
Oleh karena itu, Tasdi bisa menerima remisi dan menjalani pembebasan bersyarat
Dalam persidangan, Tasdi terbukti menerima Rp 115 juta dari terdakwa yang merupakan pihak swasta.
Tasdi juga menerima uang dari jajaran birokrasi di bawahnya.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News