TABLOIDELEMEN.com – Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi, Kamis 8 September 2022.
Tasdi sudah menjalani masa hukuman 4 tahun 8 bulan dari vonis hukuman selama 7 tahun penjara.
Saat itu Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menyatakan Tasdi bersalah dalam kasus suap dalam proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center, proyek multiyears dengan senilai Rp 77 miliar periode tahun 2017-2019.
“Alhamdulilah mas, bapak (Tasdi) sudah berada di rumah,” kata istri Tasdi, Erni Widyawati, Jumat 9 September 2022.
Mantan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Purbalingga, Suwito juga membenarkan keberadaan Tasdi di rumahnya di Desa Karangreja Kecamatan Karangreja
“Betul sudah bebas, kemarin hari Kamis 8 September 2022 pukul 18.00 Mas Tasdi sudah berada di rumah bersama keluarganya,” katanya

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News