Tasdi, Mantan Bupati Purbalingga Bebas Setelah Dapat Remisi

Tasdi, Mantan Bupati Purbalingga Bebas Setelah Dapat Remisi
Tasdi, Mantan Bupati Purbalingga Bebas Setelah Dapat Remisi

TABLOIDELEMEN.com – Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi, Kamis 8 September 2022.

Tasdi sudah menjalani masa hukuman 4 tahun 8 bulan dari vonis hukuman selama 7 tahun penjara.

Saat itu Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menyatakan Tasdi bersalah dalam kasus suap dalam proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center, proyek multiyears dengan senilai Rp 77 miliar periode tahun 2017-2019.

“Alhamdulilah mas, bapak (Tasdi) sudah berada di rumah,” kata istri Tasdi, Erni Widyawati, Jumat 9 September 2022.

Mantan Wakil Ketua Bidang Organisasi DPC PDI Perjuangan Purbalingga, Suwito juga membenarkan keberadaan Tasdi di rumahnya di Desa Karangreja Kecamatan Karangreja

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025

“Betul sudah bebas, kemarin hari Kamis 8 September 2022 pukul 18.00 Mas Tasdi sudah berada di rumah bersama keluarganya,” katanya

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *