Tasdi, Mantan Bupati Purbalingga Bebas Bersyarat, Kok Bisa? Ini Penjelasannya

TABLOIDELEMEN.com – Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi, Kamis 8 September 2022, dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani masa hukuman 4 tahun 8 bulan karena kasus korupsi.

BACA JUGA: Tasdi, Mantan Bupati Purbalingga Bebas Setelah Dapat Remisi

Sebelumnya, Tasdi dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam kasus suap dalam proyek pembangunan Purbalingga Islamic Center,  senilai Rp 77 miliar periode tahun 2017-2019.

Advokat Purbalingga, Sugeng SH menyampaikan, remisi bisa diberikan setelah tersangka menjalani 2/3 masa hukuman.

BACA JUGA: Kok Bisa Ya?, Menhub Klaim Sektor Transportasi Tak Terpengaruh Kenaikan Harga BBM

Bacaan Lainnya
 Promo Laptop 2025

Tasdi mendapatkan remisi setelah yang bersangkutan menjalani 2/3 masa hukuman dari vonis tujuh tahun penjara.

“Ya Pak Tasdi sudah bisa dapat remisi, dari vonisnya tujuh tahun masa penahanannya sudah lebih dari 2/3,” kata Sugeng yang pernah menjadi penasihat hukum salah satu tersangka dalam kasus korupsi yang menjerat orang nomor satu di Purbalingga itu.

BACA JUGA: Penyakit Thalassaemia, Kelainan Genetik Darah Turunan dari Orangtua

Dia menyebut, dengan aturan terbaru remisi dapat diberikan kepada narapidana tipikor. Dia menyebut pembebasan bersayarat sudah bisa diterima oleh Tasdi.

“Ada aturan baru dalam pemberian remisi kepada narapidana tipikor. Dengan aturan tersebut, pak Tasdi mendapat pembebasan bersyarat,” katanya.

Untuk diketahui, Tasdi terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2018 lalu atas dugaan suap proyek Islamic Centre.

Dalam persidangan, Tasdi terbukti menerima Rp 115 juta dari terdakwa yang merupakan pihak swasta melalui mantan pejabat DPU PR, Hadi Iswanto.

Tasdi divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Semarang

 

 

Pos terkait

 Promo Laptop 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *