Tarif baru ojol Berikut rincian tarif baru ojek online berlaku efektif 10 September 2022:
Biaya Jasa Zona I (Sumatera, Jawa-selain Jabodetabek, Bali)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.000 (semula Rp 1.850/km) Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.500 (semula Rp 2.300/km)
Tentang biaya jasa minimal: Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000 (dari sebelumnya Rp 9.250-Rp 11.500)
Biaya Jasa Zona II (Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.550 (semula Rp 2.600/km)
Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.800/km (naik dari Rp 2.700/km) Tentang biaya jasa minimal: Rp 10.200 – Rp 11.200
Biaya Jasa Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)
Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.300/km Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.750/km. Tentang biaya jasa minimal: Rp 9.200 – Rp 11.000

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News