Tahun 2023, Truk ODOL Tak Boleh Terlihat di Jalan Raya

Truk ODOL Tak Boleh Terlihat di Jalan Raya
Truk ODOL Tak Boleh Terlihat di Jalan Raya

TABLOIDLEMEN.com – Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi menyatakan kebijakan Pemerintah akan melarang kendaraan ODOL beroperasi

Pemberlakuan larangan truk Over Dimension Over Loading ODOL (ODOL).  beroperasi ini pada tahun 2023

BACA JUGA: Menuju Zero ODOL, Ini yang Dilakukan Satlantas Purbalingga

Bacaan Lainnya

Penerapan zero ODOL di awal tahun 2023 nanti akan dilakukan di seluruh jalan tol dan non tol Indonesia. Kebijakan ini juga berlaku di pelabuhan laut maupun penyeberangan.

“Tentu ada pro dan kontra dari berbagai kalangan. Pemerintah selalu membuka diri untuk berdiskusi dengan pihak-pihak terkait,” katanya.

BACA JUGA: Apa Sih Truk ODOL? Ini Penjelasannya

Secara teknis, Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah mengambil sejumlah langkah persiapan menyambut kebijakan zero ODOL.

Yakni, optimalisasi UPPKB di seluruh Indonesia, integrasi sistem pengawasan mulai dari BLUe, ETLE, E-Tilang, dan lain-lain untuk penegakan hukum, implementasi teknologi Weight In Motion (WIM), dan lain sebagainya.

BACA JUGA: Berkendara Harus Nyaman dan Aman. Ini Tips Posisi yang Benar Saat Mengemudi

Menurut Budi Setiyadi, secara keseluruhan kini ada 10 WIM yang telah dipasang di jalan tol, yakni empat di Tol Trans-Jawa dan tiga di Tol Trans-Sumatera.

Jumlah itu bakal ditambah dan diintegrasikan dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Polri.

BACA JUGA: Busi Terawat dengan Baik, BBM Dijamin Irit

“Mereka –pelanggar ODOL akan ditagih saat akan bayar pajak, namun di awal mereka akan dikeluarkan ke exit toll terdekat,” kata Budi Setiyadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *