Syarat Menjadi Pecalang di Pulau Dewata Bali

Pecalang di Pulau Dewata Bali
Pecalang di Pulau Dewata Bali

TABLOIDLEMEN.com – Saat Hari Raya Nyepi di Pulau Dewata, selalu terlihat pasukan khusus yang mengenakan pakaian adat Bali di jalan-jalan raya.

Seragam itu berupa atasan hitam, bawahan kotak-kotak dan penutup kepala khas Bali

Pasukan khusus itu adalah pecalang yang tegas menjaga ketenangan saat umat agama Hindu melaksanakan ibadah Nyepi di Provinsi Bali ini bagai surga di bumi Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam Bahasa Bali, pecalang diambil dari kata “celang” yang artinya tajam indranya.

Syarat Menjadi Pecalang

Siapa saja yang bisa menjadi anggota pecalang?

Sesuai asal-usul namanya, ketajaman indra seseorang menjadi syarat penentuan anggota pecalang.

Seorang anggota pecalang harus memiliki indra penglihatan, penciuman, pendengaran, dan perasaan yang tajam.

Hal ini penting, karena harus mereka menerapkan saat menjaga dengan cara berkeliling area.

Secara administratif, untuk menjadi anggota pecalang, seseorang harus beragama Hindu, berada di wilayah tugas di Bali

Berusia lebih dari 25 tahun, berkelakuan baik, serta tidak pernah terlibat kasus hukum.

Sebagai tambahan, perlu juga ada rekomendasi dari ketua pecalang melalui paruman desa.

Sejarah Pecalang

Dalam sejarah pecalang dalam budaya masyarakat adat Bali sudah hadir sejak tahun 1970an dan hanya bertanggung jawab akan keamanan desa adat serta upacara adat keagamaan.

Terbentuknya pecalang berkaitan erat dengan hadirnya desa pekraman atau desa adat.

Demi mewujudkan visi misi desa yang tertib dan aman, maka terbentuklah pecalang.

Kini pecalang pun sudah memiliki landasan hukum sendiri dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali No. 3 Tahun 2003.

Secara umum dan merujuk pada ajaran agama Hindu di Bali, fungsi dan peran seorang pecalang adalah: mengawasi keamanan dan ketertiban alam, lingkungan fisik, lingkungan sosial budaya.

Termasuk perilaku warga desa dan yang dari luar desa. Pecalang menjaga wilayah desa di delapan penjuru mata angin di pos penjagaan yang strategis.

Secara administratif sesuai Perda, pecalang bertugas mengamankan desa adat dan pelaksanaan tugas adat serta agama.

Melalui Perda ini, maka pecalang memiliki kedudukan, tugas, dan fungsi yang penting dalam menjaga dan menertibkan desa adat.

Ciri-ciri penampilan anggota pecalang yaitu: mengenakan destar (udeng), baju sejenis rompi tanpa kancing

Lalu, kampuh poleng (loreng), dan kain kotak-kotak sebagai bawahan.

Tidak luput juga sebuah keris yang mereka bawa kemana-mana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *