Skripsi Tak Lagi Jadi Syarat Lulus Kuliah, Rektor UNU Yogyakarta: Bukan menghapus sebenarnya, tapi memberikan keleluasaan kampus

Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Ulama (UNU) Yogyakarta, Widya Priyahita Pudjibudojo
Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Ulama (UNU) Yogyakarta, Widya Priyahita Pudjibudojo

TABLOIDELEMEN.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Dalam peraturan tersebut menyebutkan, bahwa skripsi tidak lagi menjadi syarat wajib kelulusan mahasiswa S1 dan D4.

Penyesuaian syarat kelulusan menurut Nadiem ada apada setiap kepala program (Kaprodi) pendidikan di perguruan tinggi tersebut.

Bacaan Lainnya

Pengumuman Permendikbud No 53 tahun 2023 telah menerima sambutan positif dari sejumlah pihak, termasuk Universitas Nahdlatul Ulama Ulama (UNU) Yogyakarta.

Rektor UNU Yogyakarta, Widya Priyahita Pudjibudojo menyambut baik langkah pemerintah dalam mengeluarkan Permendikbud Nomor 53 Tahun 2023.

Ia menyatakan, kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam memastikan lulusan perguruan tinggi memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan saat ini.

“Saya menyambut sangat baik, jaminannya adalah kompetensinya. Dan untuk mengukur kompetensi itu ada banyak instrumen salah satunya skripsi. Membuka ruang yang lain,” kata Widya

Mengutip laman NU Online, Sabtu  9 September 2023, Rektor Widya mengatakan, kebijakan baru tersebut juga menjadi angin segar di lingkup pendidikan tinggi Indonesia.

Pasalnya, instrumen untuk memastikan kompetensi mahasiswa tidak hanya diukur melalui penulisan akademis semata.

“Ini sebenarnya angin segar. Artinya, disadari bahwa instrumen itu ada beragam. Kita tidak hanya menguji di satu instrumen saja,” tuturnya.

“Intinya, kita perlu instrumen untuk memastikan kompetensi mahasiswa sebelum lulus. Instrumen ini sebenarnya beragam, tidak hanya skripsi. Jadi, bukan menghapus sebenarnya, tapi memberikan keleluasaan kepada kampus untuk menentukan opsi-opsi yang lain,” kata Widya.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *