Sistem Domisili Masih Berlaku dalam SPMB SD dan SMP di Purbalingga

Sistem Domisili Masih Berlaku dalam SPMB SD dan SMP di Purbalingga
Sistem Domisili Masih Berlaku dalam SPMB SD dan SMP di Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – Sistem domisili masih berlaku untuk penerimaan murid baru jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Kabupaten Purbalingga.

Sistem penerimaan murid baru (SPMB) ini akan mulai serentak, Senin 23 Juni 2025 hingga Sabtu 5 Juli 2025.

Untuk menjamin transparansi, Kementerian Pendidikan akan mengunci data jumlah rombongan belajar dalam sistem Dapodik sesuai dengan pengumuman kepada masyarakat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purbalingga, Tri Gunawan Setyadi menjelaskan, tahun ajaran baru ini masih berlaku sistem domisili.

Yaitu domisili calon murid baru berasal dari tempat sekolah berada dan maksimal berada dalam daerah penyangga atau wilayah yang berbatasan atau dekat sekolah berada.

Bacaan Lainnya
Oxygen

“Sistem domisili menjadikan penyebaran anak-anak atau siswa yang memiliki kecerdasan dan akademik akan merata. Tidak di satu sekolah favorit tertentu,” kata  Tri Gunawan, Rabu 4 Juni 2025.

Ia menegaskan, sistem domisili saat seleksi murid baru bukan membatasi ataupun mempersulit orangtua dalam mencari sekolah.

Namun membantu meningkatkan serapan pendidikan dan mendukung indek pembangunan manusia.

“SPMB tahun 2025 ini mengedepankan integritas. Harapannya bisa berjalan objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan,” tegasnya.

Tri Gunawan merinci, jumlah satuan pendidikan negeri di Kabupaten Purbalingga yang melaksanakan SPMB meliputi 5 TK, 459 SD, dan 61 SMP.

Daya tampung masing-masing jenjang pendidikan mengacu pada jumlah rombongan belajar (rombel) yang tersedia.

Ia merinci, untuk jenjang TK, tersedia 3 rombel dengan total daya tampung 493 murid.

Lalu, jenjang SD 524 rombel untuk 15.464 murid.

Kemudian, jenjang SMP tersedia 333 rombel dengan daya tampung sebanyak 10.927 murid.

Tri Gunawan menambahkan, beberapa kebijakan khusus daerah.

Seperti jalur domisili khusus sebesar 5% bagi daerah dengan keterbatasan akses.

Serta kuota afirmasi tambahan 3% dari Anak Tidak Sekolah (ATS), Anak Usia Sekolah Tidak Sekolah (AUSTS), dan 2% untuk anak dari panti asuhan

“Pada jenjang SMP, juga akan ada penerapan asesmen kompetensi akademik daerah sebagai kontrol mutu hasil belajar,” katanya.

ROG PHONE PROMO

Pos terkait