SIM Keliling Purbalingga Sabtu, Perpanjangan Cepat dan Nyaman

Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling Polres Purbalingga
Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling Polres Purbalingga

Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen mudah untuk perpanjangan SIM A atau C di layanan SIM Keliling.

Persyaratan meliputi fotokopi KTP, fotokopi JKN Aktif, SIM Lama, Surat Kesehatan, dan Hasil Test Psikologi.

Memiliki SIM merupakan kewajiban hukum yang wajib dipenuhi setiap pengemudi. K

etentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengemudi tanpa SIM melanggar hukum dan berpotensi menerima sanksi.

Bacaan Lainnya
Promo Cleo 1 Liter

Satlantas Polres Purbalingga secara teratur menyelenggarakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Pos terkait