Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen mudah untuk perpanjangan SIM A atau C di layanan SIM Keliling.
Persyaratan meliputi fotokopi KTP, fotokopi JKN Aktif, SIM Lama, Surat Kesehatan, dan Hasil Test Psikologi.
Memiliki SIM merupakan kewajiban hukum yang wajib dipenuhi setiap pengemudi. K
etentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pengemudi tanpa SIM melanggar hukum dan berpotensi menerima sanksi.
Satlantas Polres Purbalingga secara teratur menyelenggarakan layanan SIM Keliling bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Menulis itu tidak selalu dengan paragraf-paragraf yang panjang. Menulislah tentang perasaan kita dan tentang apa yang ada dipikiran kita. Tanpa tersadar, kita sesungguhnya telah menulis.
Baca update artikel lainnya di Google News















