SIM Keliling Purbalingga Sabtu 8 November 2025, Ada di Eks Kantor Damkar Alun-alun Purbalingga

Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling Polres Purbalingga
Jadwal dan Persyaratan SIM Keliling Polres Purbalingga

TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga secara teratur menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor.

Layanan ini merupakan program unggulan memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C secara efektif dan efisien.

SIM Keliling beroperasi mulai pukul 09.00 WIB, hadir pada lokasi strategis yang bergantian di seluruh wilayah Purbalingga.

Masyarakat sekarang dapat memperpanjang SIM dengan proses cepat dan tanpa antrean panjang.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Purbalingga, AKP Kumala Enggar Anjarani, menyatakan program SIM Keliling merupakan wujud nyata komitmen Polri.

Bacaan Lainnya

“Kami berupaya mendekatkan layanan kepada masyarakat, sehingga proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan efisien. Masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Polres, cukup mendatangi lokasi SIM Keliling terdekat,” tegas AKP Kumala.

Komitmen ini bertujuan memberikan kemudahan akses layanan perpanjangan SIM bagi seluruh warga.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Purbalingga

Layanan SIM Keliling tersedia dengan lokasi yang berpindah-pindah, yakni:

  1. Senin: Balai Desa Pekiringan Kecamatan Karangmoncol
  2. Selasa: Kantor Kecamatan Bobotsari
  3. Rabu: Taman Gembrungan Kecamatan Kaligondang
  4. Kamis: Kantor Kecamatan Bukateja
  5. Jumat: Obwis Sanggaluri Park Kecamatan Kutasari
  6. Sabtu: Alun-alun Purbalingga di Bekas Kantor Damkar

Pemohon harus menyiapkan beberapa dokumen mudah untuk perpanjangan SIM A atau C di layanan SIM Keliling.

Persyaratan meliputi fotokopi KTP, fotokopi JKN Aktif, SIM Lama, Surat Kesehatan, dan Hasil Test Psikologi.

Memiliki SIM merupakan kewajiban hukum yang wajib dipenuhi setiap pengemudi. K

etentuan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pengemudi tanpa SIM melanggar hukum dan berpotensi menerima sanksi.

 

 

 

Pos terkait