TABLOIDELEMEN.com – Masyarakat Kecamatan Bukateja dan sekitarnya bisa mengakses layanan SIM Keliling pada hari Kamis di Kantor Kecamatan Bukateja.
Pos pelayanan dari Satlantas Polres Purbalingga ini beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Penyelenggara membatasi pengurusan khusus untuk perpanjangan masa aktif SIM golongan A dan C saja.
Kasat Lantas Polres Purbalingga AKP Gharasa Zahra Zahirah menegaskan pentingnya kehadiran tepat waktu bagi setiap pemohon sesuai jadwal.
Warga perlu menyiapkan fotokopi KTP, fotokopi JKN aktif, dan membawa SIM lama sebagai kelengkapan mutlak pengurusan berkas.
“Kami menempatkan petugas untuk melayani pemohon perpanjangan SIM golongan A dan C,” ungkapnya mengenai mekanisme kerja tim Satlantas.
Menurut Gharasa, setiap pengendara wajib membawa SIM sebagai bukti kepatuhan hukum dan legalitas kompetensi mengemudi.
Data dalam registrasi kendaraan ini juga memegang peranan krusial untuk mendukung proses identifikasi forensik kepolisian.
“Oleh karena itu masyarakat harapannya untuk segera mengurus perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis agar tetap tertib berlalu lintas,” tegas Gharasa mengajak warga.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google Berita

















