SIM Keliling Pemalang Sabtu 8 November 2025, Ada di Kecamatan Petarukan

SIM Keliling di Satlantas Polres Pemalang
SIM Keliling di Satlantas Polres Pemalang

TABLOIDELEMEN.com – Pemohon perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C bisa terlayani di kendaraan SIM Keliling.

Karena, saat ini Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pemalang sudah mmempermudah pehonon untuk memperpanjang SIM

Layanan ini berlangsung setiap hari di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Pemalang.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, Satlantas Polres Pemalang berharap masyarakat semakin mudah mengakses layanan perpanjangan SIM.

Tentunya tanpa harus datang ke kantor polisi, serta meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berlalu lintas.

Bacaan Lainnya
Promo Cleo 1 Liter

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling

Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Satlantas Pemalang:

  1. Senin: Terminal Randudongkal
  2. Selasa: Kecamatan Comal
  3. Rabu: Alun-Alun Moga
  4. Kamis: Terminal Belik
  5. Jumat: Kecamatan Ulujami
  6. Sabtu: Kecamatan Petarukan

Selain itu, tersedia pelayanan SIM malam setiap Rabu malam dan Jumat malam di Pos Polisi Alun-Alun Pemalang.

Syarat Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM, warga wajibkan membawa:

SIM lama yang masih berlaku atau belum lewat masa tenggang

KTP asli dan fotokopi

Surat keterangan sehat dari dokter

Mengisi formulir perpanjangan dan membayar biaya sesuai ketentuan

Kepemilikan SIM bukan hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga bentuk legalitas dan tanggung jawab pengendara di jalan raya.

Sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM yang sah.

Tanpa SIM, pengendara dapat sanksi hukum berupa denda atau kurungan.

Manfaat memiliki SIM

Bukti kompetensi dan legalitas berkendara

Perlindungan hukum saat terjadi kecelakaan

Mempermudah proses klaim asuransi

Menumbuhkan kesadaran tertib berlalu lintas

Pos terkait