TABLOIDELEMEN.com – Satlantas Polres Banjarnegara terus aktif menyelenggarakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling mendekatkan akses perpanjangan SIM kepada masyarakat luas.
Program ini mempermudah masyarakat mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C secara efisien tanpa harus jauh ke Satpas.
Layanan bergerak ini merupakan komitmen Polri meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi pengemudi di wilayah tersebut.
Pengemudi kendaraan bermotor Banjarnegara wajib memiliki dokumen berkendara yang sah sesuai aturan hukum yang berlaku.
Lokasi Pelayanan SIM Keliling Hari Senin
Mobil SIM Keliling Satlantas Polres Banjarnegara beroperasi setiap hari Senin, melayani masyarakat mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
Lokasi pelayanan pada hari Senin adalah Wilayah Barat, tepatnya berada di Kantor Kecamatan Susukan.
Layanan ini menjangkau masyarakat Banjarnegara agar mereka tidak perlu menempuh jarak jauh ke Mapolres Induk untuk perpanjangan.
Satlantas menegaskan, SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C, tidak melayani proses pembuatan SIM baru.
Prosedur Permohonan Layanan SIM Keliling
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harus datang langsung ke lokasi SIM Keliling sesuai jadwal hari Senin.
Anda tidak perlu membuat sistem pendaftaran atau permohonan layanan secara daring atau online sebelumnya.
Cukup datang membawa semua persyaratan lengkap, mengisi formulir yang petugas sediakan, dan mengikuti antrean.
Petugas akan melakukan verifikasi berkas dan memproses perpanjangan SIM Anda.
Pastikan SIM lama Anda belum melewati masa kedaluwarsa saat mengajukan permohonan perpanjangan.
Persyaratan Penting Perpanjangan SIM
Pemohon harus menyiapkan beberapa persyaratan penting untuk kelancaran proses perpanjangan SIM Anda.
Wajib membawa SIM asli yang lama, fotokopi SIM, dan KTP (masing-masing 3 lembar).
Pemohon wajib melengkapi surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari fasilitas kesehatan terkait.
Anda juga harus membawa hasil tes psikologi yang telah Anda siapkan sebelum pengajuan permohonan.
Memiliki SIM adalah kewajiban bagi setiap pengemudi, berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi dan memberikan perlindungan hukum saat terjadi insiden.
Pengemudi tanpa SIM sah dapat sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Satu di antara cara untuk mendapatkan hasil menulis yang maksimal adalah dengan melihatnya sebagai sebuah petualangan.
Hanya dengan berpetualangan, saya mengetahui dan menemukan keberagaman materi tulisan.
Baca update artikel lainnya di Google News














