Shopee Resmi Hentikan Penjualan Produk dari Luar Negeri

Shopee Resmi Hentikan Penjualan Produk dari Luar Negeri
Shopee Resmi Hentikan Penjualan Produk dari Luar Negeri

Produk dari Luar Negeri

Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.

Radityo menjelaskan, selama ini, cross border Shopee Indonesia bertujuan agar produk lokal juga memiliki peluang yang sama.

Termasuk kesempatan yang sama untuk bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.

Bacaan Lainnya

Saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.

“Kami akan berusaha meski menutup penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” kata Radityo.

Shopee terus berkomitmen mengembangkan produk lokal tidak hanya di pasar dalam negeri tapi hingga pasar di luar negeri.

Salah satunya melalui kegiatan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di Indonesia.

Permendag 31/2023 merupakan revisi dari Permendag 50/2020 yang mengatur tentang perdagangan niaga elektronik.

Dalam peraturan baru ini, mengatur tentang penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit.

Ini untuk penjualan barang jadi asal luar negeri yang langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Selain itu, tersedia juga Positive List, yaitu daftar barang asal luar negeri yang boleh cross border ‘langsung’ masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *