Menurutnya, saat ini pembebasan Tasdi merupakan bersyarat. Sehingga mantan Bupati Purbalingga itu masih dalam pengawasan pihak balai pemasyarakatan.
“Tetap diwajibkan lapor kepada pihak Bapas sebagai pemenuhan syarat administrasi dan untuk melakukan fungsi pengawasan,” ujarnya
Sebagai informasi, mantan Bupati Purbalingga Tasdi, telah bebas dari tahanan setelah mendapatkan remisi. Namun, hak politik mantan orang nomor satu di Purbalingga ini dicabut.
Pencabutan hak setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah memerintahkan agar hak politik Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi dicabut.
Saat itu, Tasdi juga divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
Pencabutan hak politik mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu diputuskan selama tiga tahun.
Penghitungan waktu tiga tahun pencabutan hak politik Tasdi terhitung setelah terdakwa menjalani masa pidana penjaranya.

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News