TABLOIDELEMEN.com – Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perisai Kebenaran Purbalingga, Sugeng, SH menyatakan, pembebasan mantan Bupati Purbalingga Tasdi saat ini merupakan pembebasan bersyarat setelah dia menerima remisi.
Tasdi menurutnya, baru menjalani masa penahanan selama 4 tahun 8 bulan. Untuk pencabutan hak politik, kata dia, dihitung setelah waktu pembebasan murni.
“Hitungan pencabutan hak politik adalah tiga tahun setelah putusan vonis hakim. Jadi sekarang belum dihitung, dihitungnya nanti setelah waktu tujuh tahun sesuai vonis,” kata Sugeng
Menurutnya saat ini pembebasan Tasdi merupakan bersyarat. Sehingga mantan Bupati Purbalingga itu masih dalam pengawasan pihak balai pemasyarakatan.
“Tetap diwajibkan lapor kepada pihak Bapas sebagai pemenuhan syarat administrasi dan untuk melakukan fungsi pengawasan,” ujarnya
Sebagai informasi, mantan Bupati Purbalingga Tasdi, telah bebas dari tahanan setelah mendapatkan remisi. Namun, hak politik mantan orang nomor satu di Purbalingga ini dicabut.
Pencabutan hak setelah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah memerintahkan agar hak politik Bupati Purbalingga nonaktif, Tasdi dicabut.
Saat itu, Tasdi juga divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
Pencabutan hak politik mantan Ketua DPC PDIP Purbalingga itu diputuskan selama tiga tahun.
Penghitungan waktu tiga tahun pencabutan hak politik Tasdi terhitung setelah terdakwa menjalani masa pidana penjaranya.

Ruang digital yang aman tanpa konten negatif. Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi agar dapat menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak