TABLOIDELEMEN.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga mengawali pekan dengan menggelar layanan SIM Keliling di Balai Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol.
Petugas membuka pelayanan mulai pukul 09.00 WIB untuk melayani masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C.
Program ini bertujuan memangkas jarak tempuh pemohon di wilayah timur Purbalingga agar tidak perlu menuju kantor pusat Polres.
Layanan jemput bola ini merupakan wujud nyata komitmen Polri dalam meningkatkan standar pelayanan publik.
Aparat kepolisian menyadari bahwa aksesibilitas menjadi faktor utama masyarakat dalam menaati aturan administrasi berkendara.
Melalui kehadiran bus SIM Keliling di tengah pemukiman, pemohon dapat menyelesaikan proses administrasi hanya dalam hitungan menit.
Kecepatan dan efisiensi menjadi prioritas utama petugas dalam melayani setiap pemohon yang datang.
Petugas mensyaratkan pemohon membawa fotokopi KTP dua lembar, fotokopi JKN aktif satu lembar, serta melampirkan SIM lama.
Selain dokumen tersebut, pihak penyelenggara menyediakan pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi langsung di lokasi.
Integrasi layanan ini memastikan pemohon tidak perlu mencari fasilitas kesehatan tambahan di luar area pelayanan.
Kelengkapan dokumen menjadi kunci kelancaran proses verifikasi data pemohon.
Kepolisian menekankan bahwa memiliki SIM merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengoperasikan kendaraan bermotor.
Selain fungsi identitas, SIM memberikan perlindungan hukum saat terjadi insiden di jalan raya.
Sebaliknya, pengendara tanpa SIM menghadapi risiko sanksi pidana kurungan atau denda besar sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, Satlantas mengajak masyarakat Karangmoncol memanfaatkan fasilitas ini sebelum masa berlaku SIM berakhir.

Menulis itu tentang mau atau tidak. Saya meyakini hambatan menulis bukan karena tidak bisa menulis, tetapi karena merasa tidak bisa menulis dengan baik
Baca update artikel lainnya di Google News














