TABLOIDELEMEN.com – Pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C kini mendapat kemudahan dari Satlantas Polres Pemalang.
Satlantas Polres Pemalang menyediakan layanan SIM Keliling di lokasi berbeda setiap hari.
Program ini bertujuan agar masyarakat mudah mengakses layanan perpanjangan SIM.
Wajib hukumnya bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor memiliki SIM sah. Tanpa SIM sah, pengendara dapat sanksi hukum berupa denda atau kurungan.
Setiap Selasa, SIM Keliling Satlantas Polres Pemalang siap melayani Anda di wilayah Kecamatan Comal.
Manfaatkan kesempatan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda.
Ingat, SIM merupakan bentuk tanggung jawab pengendara di jalan raya.
Memiliki SIM berarti Anda memiliki bukti kompetensi dan legalitas berkendara.
SIM juga mempermudah proses klaim asuransi saat terjadi kecelakaan.
Anda wajib membawa beberapa persyaratan perpanjangan SIM saat mendatangi lokasi.
Pemohon harus menyertakan SIM lama yang masih berlaku atau belum lewat masa tenggang.
Bawa KTP asli serta fotokopi sebagai identitas pemilik. Anda wajib melengkapi surat keterangan sehat dari dokter.
Selanjutnya, Anda perlu mengisi formulir perpanjangan dan menyelesaikan pembayaran sesuai tarif berlaku.

Awali dengan kepedulian, niscaya akan menjadi gagasan dalam menulis












