Sejarah Penetapan 1 Suro dan Tradisinya

Sultan Agung Hanyokrokusumo pada tahun 1644 Masehi atau 1555 tahun Jawa menetapkan bahwa Tahun Jawa atau tahun Baru Saka berlaku di bumi Mataram dan menetapkan 1 Suro sebagai tanda awal tahun baru Jawa
Sultan Agung Hanyokrokusumo pada tahun 1644 Masehi atau 1555 tahun Jawa menetapkan bahwa Tahun Jawa atau tahun Baru Saka berlaku di bumi Mataram dan menetapkan 1 Suro sebagai tanda awal tahun baru Jawa

TABLOIDELEMEN.com – Sejarah mencatat bahwa pada masa pemerintahan Kerajaan Demak atau 1443 tahun Jawa baru, Sunan Giri II melakukan penyesuaian kelender.

Yakni antara kalender Hijriah dan kalender Jawa untuk mengenalkan kalender Islam kepada masyarakat.

Penyesuaian bertujuan menciptakan persatuan dari berbagai kelompok agama yang ada kala itu.

Selain itu, ada juga catatan lain yang menyebut bahwa penetapan 1 Suro ini bermula dari Sultan Agung Hanyokrokusumo.

Pada 1644 Masehi atau 1555 tahun Jawa, Sultan Agung menetapkan bahwa Tahun Jawa atau tahun Baru Saka berlaku di bumi Mataram dan menetapkan 1 Suro sebagai tanda awal tahun baru Jawa.

Bacaan Lainnya
HUT RI 80

Sultan Agung ingin memperluas ajaran Islam di Jawa sehingga berinisiatif memadukan kalender Saka dengan kalender Hijriah menjadi Jawa.

Ini bermaksud untuk menyatukan rakyatnya dalam melawan Belanda di Batavia sekaligus Pulau Jawa.

Sultan Agung tidak ingin rakyatnya terpecah belah karena keyakinan agama.

Penyatuan kalender itu mulaisejak Jumat Legi bulan Jumadil akhir tahun 1555 Saka atau 8 Juli 1633 Masehi.

Sang Sultan juga ingin menyatukan kelompok santri dengan abangan.

Sehingga setiap hari Jumat Legi, para penghulu kabupaten setempat wajib memimpin pengajian dan melakukan laporan pemerintahan.

 Kecap ABC

Pos terkait