TABLOIDELEMEN.com – Sejarah peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 23 Juli bermula dari Pasal 28 huruf b ayat 2 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Tertulis bahwa adanya jaminan dan perlindungan anak atas hak-hak agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Kemudian, Pengesahan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak menjadi berdasarkan pertimbangan.
Bahwa anak merupakan potensi sekaligus penerus cita-cita bangsa yang dasarnya telah diletakkan oleh generasi sebelumnya.
Sejak pengesahan aturan di atas, pemerintah berupaya meningkatkan kesejahteraan anak dan terus mengoptimalkan dengan mendorong kepedulian semua pihak dengan menyelenggarakan peringatan Hari Anak Nasional.
Melalui keputusan Presiden (Keppres) Nomor 44/1284 yang menetapkan Hari Anak Nasional dan memperingatinya setiap tanggal 23 Juli sesuai dengan waktu pengesahan Undang-undang Kesejahteraan Anak pada 23 Juli 1979.
Rangkaian Acara Hari Anak Nasional 2025
Pemerintah akan melaksanakan puncak acara peringatan Hari Anak Nasional ke-41 Tahun 2025 pada 23 Juli.
Lokasi pelaksanaan pada masing-masing instansi, kementerian/lembaga dengan melibatkan anak sebagai peserta dan memberikan peran utama.
Kepala daerah dapat menyelenggarakan acara puncak peringatan HAn sebelum atau sesudah tanggal 23 Juli 2025.
Adapun agenda itu yakni:
- Senam Anak Indonesia Hebat
- Menyanyikan lagu Indonesia Raya, Indonesia Pusaka, dan Padamu Negeri
- Pembacaan doa lintas agama
- Menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah dan pimpinan lembaga masyarakat menyapa anak-anak
- Menyanyikan jingle SAPA 129
- Menteri, pimpinan lembaga, kepala daerah dan pimpinan lembaga masyarakat berinteraksi bersama anak-anak (permainan dan kesenian tradisional).

Meletakkan literasi digital menjadi urgensi, sebagai upaya transformasi untuk menghasilkan talenta digital dan menjadi rujukan informasi yang ramah anak, aman tanpa konten negatif.
Baca update artikel lainnya di Google News
















